Ibnu Abbas R.A meriwayatkan, bahwa seorang hamba Maimunah yang telah dimerdekakan ( maulah ) pernah diberi hadiah seekor kambing,kemudian kambing itu mati dan secara kebetulan Rosulullah berjalan melihat bangkai itu, maka bersabdalah rosulullah :
" Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkannya ? " Para sahabat menjawab : " Itu kan bangkai ! " Maka jawab Rosulullah" Yang diharamkan itu adalah memakannya "
( Riwayat Jama'ah, kecuali Majah )
Rosulullah S.A.W Menerangkan cara untuk membersihkannya, yaitu dengan jalan disamak. Sabda beliau : " Menyamak kulit binatang itu berarti penyembelihannya " ( Riwayat Abu Daud dan Nasal )
Yakni, menyamak kulit itu sama dengan menyembelih untuk menjadikan kambing tersebut menjadi halal. Dalam salah satu riwayat disebutkan : " Menyamak kulit binatang itu dapat menghilangkan kotorannya " ( Riwayat Al-Hakim )
Dan diriwayatkan pula bahwa Rosulullah S.A.W bersabda : " Kulit apa saja kalau sudah disamak, maka sungguh menjadi suci / bersih " ( Riwayat Muslim dan Lain - Lain )
Kulit yang disebut dalam Hadits - Hadits ini adalah umum, meliputi kulit anjing dan kulit babi. Yang berpendapat demikian ialah Mazhab Dhahiri, Abu Yusuf dan diperkuat oleh Imam Syaukani.
Kata Saudah Umul Mu'minin : " Kami mempunyai kambing, kemudian kambing itu mati, lantas kami samak kulitnya dan kami pakai untuk menyimpan korma agar menjadi manis, dan akhirnya kami jadikan Girbah ( suatu tempat yang terbuat dari kulit binatang yang biasa dipakai oleh orang Arab zaman dahulu untuk mengambil air dan sebagainya ) ( Riwayat Bukhari )
^ Semoga Bermanfaat ^
0 komentar:
Posting Komentar